Dewan Perwakilan Daerah (disingkat DPD) adalah lembaga tinggi negara
dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan
perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum.
DPD memiliki fungsi:
* Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu
* Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu.
Anggota
DPD dari setiap provinsi adalah 4 orang. Dengan demikian jumlah anggota
DPD saat ini adalah 132 orang. Masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun,
dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan
sumpah/janji.
Tugas, wewenang, dan hak
Tugas dan wewenang DPD antara lain:
* Mengajukan kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan
dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan
pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan
sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan
keuangan pusat dan daerah. DPR kemudian mengundang DPD untuk membahas
RUU tersebut.
* Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
* Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
* Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai
otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah,
hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya
ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
* Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan
bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan
APBN.
Anggota DPD juga memiliki hak menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler.
[sunting] Alat kelengkapan
Alat kelengkapan DPD terdiri atas: Pimpinan, Panitia Ad Hoc, Badan Kehormatan dan Panitia-panitia lain yang diperlukan.
[sunting] Pimpinan
Lihat pula: Daftar Ketua Dewan Perwakilan Daerah 2009–2014
Pimpinan
DPD terdiri atas seorang ketua dan dua wakil ketua. Selain bertugas
memimpin sidang, pimpinan DPD juga sebagai juru bicara DPD. Ketua DPD
periode 2009–2014 adalah Irman Gusman.
Pimpinan DPD periode 2009–2014 adalah:
* Ketua: Irman Gusman (Sumatera Barat)
* Wakil Ketua: Gusti Kanjeng Ratu Hemas (DI Yogyakarta)
* Wakil Ketua: La Ode Ida (Sulawesi Tenggara)
[sunting] Sekretariat Jenderal
Untuk
mendukung kelancaran pelaksanaan tugas DPD, dibentuk Sekretariat
Jenderal DPD yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden, dan personelnya
terdiri atas Pegawai Negeri Sipil. Sekretariat Jenderal DPD dipimpin
seorang Sekretaris Jenderal yang diangkat dan diberhentikan dengan
Keputusan Presiden atas usul Pimpinan DPD.
[sunting] Anggota
Lihat pula: Daftar anggota Dewan Perwakilan Daerah 2009–2014
[sunting] Kekebalan hukum
Anggota
DPD tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan karena pernyataan,
pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam
rapat-rapat DPD, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata
Tertib dan kode etik masing-masing lembaga. Ketentuan tersebut tidak
berlaku jika anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah
disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal mengenai
pengumuman rahasia negara.
ADS HERE !!!