Dewan Perwakilan Rakyat (disingkat DPR) adalah lembaga tinggi negara
dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan
rakyat dan memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang. DPR memiliki
fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
DPR terdiri atas
anggota partai politik peserta pemilihan umum, yang dipilih berdasarkan
hasil Pemilihan Umum. Anggota DPR periode 2009–2014 berjumlah 560 orang.
Masa jabatan anggota DPR adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada
saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Sejarah DPR RI
dimulai sejak dibentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) oleh
Presiden pada tanggal 29 Agustus 1945 di Gedung Kesenian, Pasar Baru
Jakarta[1]. Tanggal peresmian KNIP ini (29 agustus 1945) dijadikan
sebagai hari lahir DPR RI.
Dalam Sidang KNIP yang pertama dipilih pimpinan sebagai berikut:
* Ketua : Mr. Kasman Singodimedjo
* Wakil Ketua I : Mr. Sutardjo Kartohadikusumo
* Wakil Ketua II : Mr. J. Latuharhary
* Wakil Ketua III : Adam Malik
Adapun pimpinan saat ini (2010) sebagai berikut:
* Ketua: H. Marzuki Alie, SE., MM. (Fraksi Partai Demokrat)
* Wakil Ketua: Ir. Taufik Kurniawan, MM. (Fraksi Partai Amanat Nasional)[2]
* Wakil Ketua: Drs. H. Priyo Budi Santoso (Fraksi Partai Golongan Karya)
* Wakil Ketua: Ir. H. Pramono Anung Wibowo, MM. (Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan)
* Wakil Ketua: H.M. Anis Matta, Lc. (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera)
Jika
dihitung sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, DPR RI saat (2010) ini
adalah dewan yang ketujuhbelas[3]. Dewan-dewan selengkapnya sebagai
berikut:
* Dewan Pertama: Komite Nasional Indonesia Pusat (29 Agustus 1945 - 15 Agustus 1950)
* Dewan Kedua: DPR Republik Indonesia Serikat (15 Februari 1950 - 15 Agustus 1950)
* Dewan Ketiga: DPR Sementara (16 Agustus 1950 - 26 Maret 1956)
* Dewan Keempat: DPR Pemilu 1955 (26 Maret 1956 - 22 Juli 1959)
* Dewan Kelima: DPR Peralihan (22 Juli 1959 - 26 Juni 1960)
* Dewan Keenam: DPR Gotong Royong (26 Juni 1960 - 15 November 1965)
* Dewan Ketujuh: DPR Gotong-Royong tanpa PKI (15 November 1965 - 19 November 1966)
* Dewan Kedelapan: DPR Gotong Royong - DPR Orde Baru (19 November 1966 - 28 Oktober 1971)
* Dewan Kesembilan: DPR Pemilu 1971 (28 Oktober 1971 - 1 Oktober 1977)
* Dewan Kesepuluh: DPR Pemilu 1977 (1 Oktober 1977 - 1 Oktober 1982}
* Dewan Kesebelas: DPR Pemilu 1982 (1 Oktober 1982 - 1 Oktober 1987)
* Dewan Keduabelas: DPR Pemilu 1987 (1 Oktober 1987 - 1 Oktober 1992)
* Dewan Ketigabelas: DPR Pemilu 1992 (1 Oktober 1992 - 1 Oktober 1997)
* Dewan Keempatbelas: DPR Pemilu 1997 (1 Oktober 1997 - 1 Oktober 1999)
* Dewan Kelimabelas: DPR Pemilu 1999 (1 Oktober 1999 - 1 Oktober 2004)
* Dewan Keenambelas: DPR Pemilu 2004 (1 Oktober 2004 - 1 Oktober 2009)
* Dewan Ketujuhbelas: DPR Pemilu 2009 (mulai 1 Oktober 2009)
Tugas dan wewenang
Tugas dan wewenang DPR antara lain:
* Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
* Membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
* Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan
dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan
* Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
* Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah
* Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD
* Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas
pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa
Keuangan;
* Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial
* Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden
* Memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk ditetapkan;
* Memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat duta,
menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam
pemberian amnesti dan abolisi
* Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain
* Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
* Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang APBN
dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan
agama;
* Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang
diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi
daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat
dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
Hak
Wikisource
Wikisource memiliki naskah sumber yang berkaitan dengan Undang-Undang tentang Penetapan Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat
Pada
anggota DPR melekat hak ajudikasi dan legislasi yakni berupa hak
interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPR juga
memiliki hak mengajukan RUU, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul
dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler.
Menurut
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD,
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPR berhak meminta pejabat
negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk
memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat
dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).
Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang
bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan
peraturan perundang-undangan).
[sunting] Alat kelengkapan
Alat
kelengkapan DPR terdiri atas: Pimpinan, Komisi, Badan Musyawarah, Badan
Legislasi, Badan Anggaran, Badan Urusan Rumah Tangga, Badan Kerjasama
Antar-Parlemen, Panitia Anggaran, dan alat kelengkapan lain yang
diperlukan.
[sunting] Pimpinan
Kedudukan Pimpinan dalam DPR
dapat dikatakan sebagai Juru Bicara Parlemen. Fungsi pokoknya secara
umum adalah mewakili DPR secara simbolis dalam berhubungan dengan
lembaga eksekutif, lembaga-lembaga tinggi negara lain, dan
lembaga-lembaga internasional, serta memimpin jalannya administratif
kelembagaan secara umum, termasuk memimpin rapat-rapat paripurna dan
menetapkan sanksi atau rehabilitasi.
Pimpinan DPR bersifat
kolektif kolegial, terdiri dari seorang ketua dan 4 orang wakil ketua
yang dipilih dari dan oleh Anggota DPR dalam Sidang Paripurna DPR.
[sunting] Komisi
Komisi
adalah unit kerja utama di dalam DPR. Hampir seluruh aktivitas yang
berkaitan dengan fungsi-fungsi DPR, substansinya dikerjakan di dalam
komisi. Setiap anggota DPR (kecuali pimpinan) harus menjadi anggota
salah satu komisi. Pada umumnya, pengisian keanggotan komisi terkait
erat dengan latar belakang keilmuan atau penguasaan anggota terhadap
masalah dan substansi pokok yang digeluti oleh komisi.
Pada periode 2009-2014, DPR mempunyai 11 komisi dengan ruang lingkup tugas dan pasangan kerja masing-masing:
* Komisi I, membidangi pertahanan, luar negeri, dan informasi.
* Komisi II, membidangi pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, aparatur negara, dan agraria.
* Komisi III, membidangi hukum dan perundang-undangan, hak asasi manusia, dan keamanan.
* Komisi IV, membidangi pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, perikanan, dan pangan.
* Komisi V, membidangi perhubungan, telekomunikasi, pekerjaan umum,
perumahan rakyat, pembangunan pedesaan dan kawasan tertinggal.
*
Komisi VI, membidangi perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi,
usaha kecil dan menengah), dan badan usaha milik negara.
* Komisi VII, membidangi energi, sumber daya mineral, riset dan teknologi, dan lingkungan.
* Komisi VIII, membidangi agama, sosial dan pemberdayaan perempuan.
* Komisi IX, membidangi kependudukan, kesehatan, tenaga kerja dan transmigrasi.
* Komisi X, membidangi pendidikan, pemuda, olahraga, pariwisata, kesenian, dan kebudayaan.
* Komisi XI, membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, perbankan, dan lembaga keuangan bukan bank.
[sunting] Badan Musyawarah
Bamus
merupakan miniatur DPR. Sebagian besar keputusan penting DPR digodok
terlebih dahulu di Bamus, sebelum dibahas dalam Rapat Paripurna sebagai
forum tertinggi di DPR yang dapat mengubah putusan Bamus. Bamus antara
lain memiliki tugas menetapkan acara DPR, termasuk mengenai perkiraan
waktu penyelesaian suatu masalah, serta jangka waktu penyelesaian dan
prioritas RUU).
Pembentukan Bamus sendiri dilakukan oleh DPR
melalui Rapat Paripurna pada permulaan masa keanggotaan DPR. Anggota
Bamus berjumlah sebanyak-banyaknya sepersepuluh dari anggota DPR,
berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi. Pimpinan Bamus
langsung dipegang oleh Pimpinan DPR.
[sunting] Badan Anggaran
Badan
Anggaran DPR dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang
bersifat tetap yang memiliki tugas pokok melakukan pembahasan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara. Susunan keanggotaan Badan Anggaran
ditetapkan pada permulaan masa keanggotaan DPR. Susunan keanggotaan
Badan Anggaran terdiri atas anggota-anggota seluruh unsur Komisi dengan
memperhatikan perimbangan jumlah anggota Fraksi.
[sunting] Badan Kehormatan
Badan
Kehormatan (BK) DPR merupakan alat kelengkapan paling muda saat ini di
DPR. BK merupakan salah satu alat kelengkapan yang bersifat sementara.
Pembentukan DK di DPR merupakan respon atas sorotan publik terhadap
kinerja sebagian anggota dewan yang buruk, misalnya dalam hal rendahnya
tingkat kehadiran dan konflik kepentingan.
BK DPR melakukan
penelitian dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan
oleh Anggota DPR, dan pada akhirnya memberikan laporan akhir berupa
rekomendasi kepada Pimpinan DPR sebagai bahan pertimbangan untuk
menjatuhkan sanksi atau merehabilitasi nama baik Anggota. Rapat-rapat
Dewan Kehormatan bersifat tertutup. Tugas Dewan Kehormatan dianggap
selesai setelah menyampaikan rekomendasi kepada Pimpinan DPR.
[sunting] Badan Legislasi
Badan
Legislasi (Baleg) merupakan alat kelengkapan DPR yang lahir pasca
Perubahan Pertama UUD 1945, dan dibentuk pada tahun 2000. Tugas pokok
Baleg antara lain: merencanakan dan menyusun program serta urutan
prioritas pembahasan RUU untuk satu masa keanggotaan DPR dan setiap
tahun anggaran. Baleg juga melakukan evaluasi dan penyempurnaan tata
tertib DPR dan kode etik anggota DPR.
Badan Legislasi dibentuk
DPR dalam Rapat paripurna, dan susunan keanggotaannya ditetapkan pada
permulaan masa keanggotaan DPR berdasarkan perimbangan jumlah anggota
tiap-tiap Fraksi. Keanggotaan Badan Legislasi tidak dapat dirangkap
dengan keanggotaan Pimpinan Komisi, keanggotaan Badan Urusan Rumah
Tangga (BURT), dan keanggotaan Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP).
[sunting] Badan Urusan Rumah Tangga
Badan
Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR bertugas menentukan kebijakan
kerumahtanggaan DPR. Salah satu tugasnya yang berkaitan bidang
keuangan/administratif anggota dewan adalah membantu pimpinan DPR dalam
menentukan kebijakan kerumahtanggaan DPR, termasuk kesejahteraan Anggota
dan Pegawai Sekretariat Jenderal DPR berdasarkan hasil rapat Badan
Musyawarah.
[sunting] Badan Kerja Sama Antar-Parlemen
Badan Kerja Sama Antar-Parlemen menjalin kerjasama dengan parlemen negara lain.
[sunting] Panitia Khusus
Jika
dipandang perlu, DPR (atau alat kelengkapan DPR) dapat membentuk
panitia yang bersifat sementara yang disebut Panitia Khusus (Pansus).
Komposisi
keanggotaan Pansus ditetapkan oleh rapat paripurna berdasarkan
perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Pansus bertugas
melaksanakan tugas tertentu yang ditetapkan oleh rapat paripurna, dan
dibubarkan setelah jangka waktu penugasannya berakhir atau karena
tugasnya dinyatakan selesai. Pansus mempertanggungjawabkan kinerjanya
untuk selanjutnya dibahas dalam rapat paripurna.
[sunting] Badan Akuntabilitas Keuangan Negara
DPR
dalam permulaan masa keanggotaan dan permulaan tahun sidang DPR membuat
susunan dan keanggotaan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) yang
beranggotakan paling sedikit tujuh orang dan paling banyak sembilan
orang atas usul dari fraksi-fraksi DPR yang selanjutnya akan ditetapkan
dalam rapat paripurna dengan tugas untuk penelaahan setiap temuan hasil
pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)
[sunting] Anggota
[sunting] Kekebalan hukum
Anggota
DPR tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan karena pernyataan,
pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam
rapat-rapat DPR, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata
Tertib dan kode etik masing-masing lembaga. Ketentuan tersebut tidak
berlaku jika anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah
disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal mengenai
pengumuman rahasia negara.
[sunting] Larangan
Anggota DPR
tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, hakim pada
badan peradilan, pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pegawai pada
BUMN/BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
Anggota
DPR juga tidak boleh melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural
pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan,
advokat/pengacara, notaris, dokter praktek dan pekerjaan lain yang ada
hubungannya dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR.
[sunting] Penyidikan
Jika
anggota DPR diduga melakukan perbuatan pidana, pemanggilan, permintaan
keterangan, dan penyidikannya harus mendapat persetujuan tertulis dari
Presiden. Ketentuan ini tidak berlaku apabila anggota DPR melakukan
tindak pidana korupsi dan terorisme serta tertangkap tangan.
[sunting] Komposisi anggota
Komposisi
DPR saat ini adalah komposisi yang berdasarkan Pemilu 2009.
Anggota-anggota DPR yang terpilih berdasarkan Pemilu tersebut
mengelompokkan diri kedalam fraksi-fraksi.
Fraksi Jumlah Anggota Ketua
Fraksi Partai Demokrat (F-PD) 148 Anas Urbaningrum
Fraksi Partai Golongan Karya (F-PG) 107 Setya Novanto
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) 94 Tjahjo Kumolo
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) 57 Mustafa Kamal
Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) 46 Asman Abnur
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) 37 Hasrul Azwar
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) 28 Marwan Ja'far
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (F-Gerindra) 26 Mujiyono Haryanto
Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (F-Hanura) 17 Ahmad Fauzi
[sunting] Sekretariat Jenderal
Untuk
mendukung kelancaran pelaksanaan tugas DPR, dibentuk Sekretariat
Jenderal DPR yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden, dan personelnya
terdiri atas Pegawai Negeri Sipil. Sekretariat Jenderal DPR dipimpin
seorang Sekretaris Jenderal yang diangkat dan diberhentikan dengan
Keputusan Presiden atas usul Pimpinan DPR.
Untuk meningkatkan
kinerja lembaga dan membantu pelaksanaan fungsi dan tugas DPR secara
profesional, dapat diangkat sejumlah pakar/ahli sesuai dengan kebutuhan.
Para pakar/ahli tersebut berada di bawah koordinasi Sekretariat
Jenderal DPR.