Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU no 22
tahun 2004 yang berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama
calon hakim agung.
Latar Belakang
Berawal pada tahun 1968
muncul ide pembentukan Majelis Pertimbangan Penelitian Hakim (MPPH)
yang berfungsi untuk memberikan pertimbangan dalam mengambil keputusan
akhir mengenai saran-saran dan atau usul-usul yang berkenaan dengan
pengangkatan, promosi, kepindahan, pemberhentian dan tindakan/hukuman
jabatan para hakim. Namun ide tersebut tidak berhasil dimasukkan dalam
undang-undang tentang Kekuasaan Kehakiman.
Baru kemudian tahun
1998-an muncul kembali dan menjadi wacana yang semakin kuat dan solid
sejak adanya desakan penyatuan atap bagi hakim, yang tentunya memerlukan
pengawasan eksternal dari lembaga yang mandiri agar cita-cita untuk
mewujudkan peradilan yang jujur, bersih, transparan dan profesional
dapat tercapai.
Seiring dengan tuntutan reformasi peradilan, pada
Sidang Tahunan MPR tahun 2001 yang membahas amandemen ketiga
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, disepakati
beberapa perubahan dan penambahan pasal yang berkenaan dengan kekuasaan
kehakiman, termasuk di dalamnya Komisi Yudisial yang berwenang
mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam
rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta
perilaku hakim. Berdasarkan pada amandemen ketiga itulah dibentuk
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yang disahkan
di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2004.
Setelah melalui seleksi
yang ketat, terpilih 7 (tujuh) orang yang ditetapkan sebagai anggota
Komisi Yudisial periode 2005-2010 melalui Keputusan Presiden tanggal 2
Juli 2005. Dan selanjutnya pada tanggal 2 Agustus 2005, ketujuh anggota
Komisi Yudisial mengucapkan sumpah dihadapan Presiden, sebagai awal
memulai masa tugasnya.
[sunting] Visi dan Misi
Pernyataan Visi
adalah perwujudan harapan tertinggi yang diupayakan untuk terwujud
dengan mengoptimalkan pendayagunaan sumber daya manusia di Komisi
Yudisial melalui serangkaian tindakan yang dilakukan secara terus
menerus berdasarkan amanat konstitusi dan Undang-Undang. Visi Komisi
Yudisial dinyatakan sebagai berikut:
Terwujudnya penyelenggara kekuasaan kehakiman yang jujur, bersih, transparan, dan profesional
Pernyataan
Misi adalah komitmen, tindakan, dan semangat sehari-hari seluruh sumber
daya manusia di Komisi Yudisial yang diarahkan untuk mencapai Visi
Komisi Yudisial. Misi Komisi Yudisial dinyatakan sebagai berikut:
1. Menyiapkan calon hakim agung yang berakhlak mulia, jujur, berani dan kompeten.
2. Mendorong pengembangan sumber daya hakim menjadi insan yang mengabdi dan menegakkan hukum dan keadilan.
3. Melaksanakan pengawasan penyelenggara kekuasaan kehakiman yang efektif, terbuka dan dapat dipercaya.
[sunting] Tujuan Komisi Yudisial
1. Agar dapat melakukan monitoring secara intensif terhadap
penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dengan melibatkan unsur-unsur
masyarakat.
2. Meningkatkan efisiensi dan efektifitas kekuasaan
kehakiman baik yang menyangkut rekruitmen hakim agung maupun monitoring
perilaku hakim.
3. Menjaga kualitas dan konsistensi putusan
lembaga peradilan, karena senantiasa diawasi secara intensif oleh
lembaga yang benar-benar independen.
4. Menjadi penghubung antara kekuasaan pemerintah dan kekuasaan kehakiman untuk menjamin kemandirian kekuasaan kehakiman.
[sunting] Wewenang Komisi Yudisial
Komisi
Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang
lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat,
serta perilaku hakim.
[sunting] Tugas Komisi Yudisial
* Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung, dengan tugas utama:
1. Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;
2. Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung;
3. Menetapkan calon Hakim Agung; dan
4. Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.
* Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim, dengan tugas utama:
1. Menerima laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim,
2. Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim, dan
3. Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang
disampaikan kepada Mahkamah Agung dan tindasannya disampaikan kepada
Presiden dan DPR.
[sunting] Pertanggungjawaban dan Laporan
Komisi
Yudisial bertanggungjawab kepada publik melalui DPR, dengan cara
menerbitkan laporan tahunan dan membuka akses informasi secara lengkap
dan akurat.
[sunting] Anggota
Keanggotaan Komisi Yudisial
terdiri atas mantan hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota
masyarakat. Anggota Komisi Yudisial adalah pejabat Negara, terdiri dari 7
orang (termasuk Ketua dan Wakil Ketua yang merangkap Anggota). Anggota
Komisi Yudisial meemgang jabatan selama masa 5 (lima) tahun dan
sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Saat ini Komisi Yudisial terdiri atas tujuh anggota, yang saat ini terdiri atas:
* M. Busyro Muqoddas (Ketua)
* Thahir Saimima
* Irawady Joenoes
* Soekotjo Soeparto
* Chatamarrasjid
* Zainal Arifin
* Mustafa Abdullah
ADS HERE !!!