Mahkamah Agung (disingkat MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman
bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Agung membawahi
badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan
agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha
negara.
* Peradilan Umum pada tingkat pertama dilakukan oleh
Pengadilan Negeri, pada tingkat banding dilakukan oleh Pengadilan Tinggi
dan pada tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung
*
Peradilan Agama pada tingkat pertama dilakukan oleh Pengadilan Agama,
pada tingkat banding dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Agama dan pada
tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung
* Peradilan Militer
pada tingkat pertama dilakukan oleh Pengadilan Militer, pada tingkat
banding dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Militer dan pada tingkat kasasi
dilakukan oleh Mahkamah Agung
* Peradilan Tata Usaha negara pada
tingkat pertama dilakukan oleh Pengadilan Tata Usaha negara, pada
tingkat banding dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan
pada tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung
Kewajiban dan wewenang
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA adalah:
* Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan
perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang
lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
* Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
* Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden member grasi dan rehabilitasi
[sunting] Ketua
!Artikel utama untuk bagian ini adalah: Daftar Ketua Mahkamah Agung Indonesia
Mahkamah
Agung dipimpin oleh seorang ketua. Ketua Mahkamah Agung dipilih dari
dan oleh hakim agung, dan diangkat oleh Presiden. Ketuanya sejak 15
Januari 2009 adalah Harifin A. Tumpa.
[sunting] Hakim Agung
Pada
Mahkamah Agung terdapat hakim agung sebanyak maksimal 60 orang. Hakim
agung dapat berasal dari sistem karier (hakim), atau tidak berdasarkan
sistem karier dari kalangan profesi atau akademisi.
Calon hakim
agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat,
untuk kemudian mendapat persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agung
oleh Presiden.
ADS HERE !!!