Perwakilan Indonesia di luar negeri (nama resmi: Perwakilan Republik
Indonesia di Luar Negeri) adalah lembaga negara yang mewakili
kepentingan Indonesia secara keseluruhan di negara lain atau pada
organisasi internasional. Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
dapat berupa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), Konsulat Jenderal
Republik Indonesia (Konjen RI), Konsulat RI, Perutusan Tetap RI pada
PBB, maupun Perwakilan RI tertentu yang bersifat sementara.
Perwakilan Indonesia di luar negeri terdiri atas:
* Perwakilan diplomatik, kegiatannya mencakup semua kepentingan
negara RI dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara penerima
atau yang bidang kegiatannya meliputi bidang kegiatan suatu organisasi
internasional.
* Perwakilan konsuler, kegiatannya mencakup semua
kepentingan negara RI di bidang konsuler dan mempunyai wilayah kerja
tertentu dalam wilayah negara penerima.
ADS HERE !!!