Indonesia adalah sebuah negara dengan pemerintah berbentuk republik dan
negara yang berbentuk kesatuan berdasarkan UUD 1945. Indonesia tidak
menganut sistem pemisahan kekuasaan murni atau pure separation of
powers, melainkan partial separation of powers atau pembagian kekuasaan,
dengan sentral berada pada pemerintah Indonesia, hal ini tercermin dari
dimilikinya sebagian kekuasaan yudikatif dan kekuasaan legislatif oleh
presiden (eksekutif). Kekuasaan yang dimiliki eksekutif dalam bidang
yudikatif meliputi pemberian grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan
Mahkamah Agung Indonesia serta abolisi dan amnesti dengan pertimbangan
Dewan Perwakilan Rakyat. Sedangkan kekuasaan eksekutif dalam bidang
legislatif meliputi menetapkan Perpu dan Peraturan Pemerintah. Sistem
pemerintahan Indonesia sering disebut sebagai "sistem pemerintahan
presidensial dengan sifat parlementer". Setelah Kerusuhan Mei 1998 yang
berujung pada lengsernya Presiden Soeharto, reformasi besar-besaran
segera dilakukan di bidang politik.
Proses reformasi
Proses
reformasi dalam kancah politik Indonesia telah berjalan sejak
1998[rujukan?] dan telah menghasilkan banyak perubahan penting.
Di
antaranya adalah pengurangan masa jabatan menjadi 2 kali masa bakti
dengan masing-masing masa bakti selama 5 tahun untuk presiden dan wakil
presiden, serta dilaksanakannya langkah-langkah untuk memeriksa
institusi bermasalah dan keuangan negara. Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR), yang fungsinya meliputi: melantik presiden dan wakil presiden
(sejak 2004 presiden dipilih langsung oleh rakyat), menciptakan Garis
Besar Haluan Negara (GBHN), mengamandemen UUD dan mengesahkan
undang-undang. MPR beranggotakan 695 orang yang meliputi seluruh anggota
DPR yang beranggotakan 560 orang ditambah 132 orang dari perwakilan
daerah yang dipilih dari masing-masing DPRD tiap-tiap provinsi serta 65
anggota yang ditunjuk dari berbagai golongan profesi.
DPR, yang
merupakan institusi legislatif, mencakup 462 anggota yang terpilih
melalui sistem perwakilan distrik maupun proporsional (campuran).
Sebelum pemilu 2004, TNI dan Polri memiliki perwakilan di DPR dan
perwakilannya di MPR akan berakhir pada tahun 2009. Perwakilan kelompok
golongan di MPR telah ditiadakan pada 2004. Dominasi militer di dalam
pemerintahan daerah perlahan-lahan menghilang setelah peraturan yang
baru melarang anggota militer yang masih aktif untuk memasuki dunia
politik.
ADS HERE !!!