Sistem hukum internasional sangat diperlukan seiring dengan semakin
meningkatnya kualitas dan kuantitas hubungan internasional.Hukum
tersebut dimaksudkan untuk mengatur tata kehidupan masyarakat
internasional.Dalam kehidupan masyarakat internasional,tidak semuanya
berjalan sesuai dengan asas-asas PBB,sehingga tidak jarang menimbulkan
persoalan-persoalan internasional.persoalan tersebut tentu perlu
penyelesaian semaksimal mungkin diusahakan dengan jalan damai tetapi
jika upaya damai tidak menemui titik temu maka alternatif yang lain
adalah melalui pengadilan internasional.dalam bab ini kita akan membahas
tentang system hokum internasional dan pengadilan internasional.
A. MAKNA,ASAS DAN SUMBER INTERNASIONAL
Kehidupan
manusia pada awalnya dalam keadaan bebas tanpa ikatan ,kemudian secara
bertahap mengalami perubahan.perubahan itu memang mutlak diperlukan
seiring dengan tuntutan kebutuhan manusia di berbagai bidang kehidupan
salah satu tuntutan kebutuhan tersebut adalah kebutuhan adanya ketentuan
hukum yang mengatur segala hubungan manusia bahkan antar bangsa dan
Negara seperti di katakan Brierly:low exists only in a society and
society cannot exists without a system of law to regulate the relation
of it members with another.maksudnya hukum hanya dapat berperan dalam
kehidupan masyarakat,dan masyarakat tidak dapat berperan dengan baik
jika tidak adea hukum yang menagatur hubungan antar mereka.dengan kata
lain ,semua kehidupan masdyarakat pasti diatur oleh suatu systemhukum
,demikian juga masyarakat internasional.
B. MAKNA HUKUM INTERNASIONAL
A. Oppenheimer
Hukum
internasional sebagai hukum yang timbul dari kesepakatan masyarakat
internasional dan pelaksanaannya dijamin oleh kekuatan dari luar
B. J.G. Starke
Hukum
internasional merupakan sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri
dari prinsip-prinsip dan kaidah perilaku terhadap negaranya dan merasa
dirinya terikat untuk mentaati dalam mengadakan hubungan satu sama lain.
C. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum
internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah atau asas-asas yang
mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara,
antara; negara dengan negara, negara dengan subyek hukum bukan negara,
atau antar subyek hukum bukan negara satu sama lain.
Dari uraian
di atas kita dapat menyimpulkan bahwa hukum internasional adalah
sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip da
peraturan-peraturan yang mengatur tentang perilaku yang harus ditaati
oleh Negara-negara dan oleh karena itu harus di taati dalam hubungan
antar mereka.
Jika dilihat dari persoalan yang dibahas ,hukum
internasional (international law) dapat dibagi menjadi dua yaitu sebagai
berikut:
1. hukum perdata internasional ialah keseluruhan
peraturan dan asas hukum tentang persoalan-persoalan perdata antar warga
Negara yang melintasi batas Negara.
2. hukum public
internasional ialah hukum tentang persoalan –persoalan yang melintasi
batas Negara yang bukan bersifat perdata. Misalnya pengiriman duta,batas
wilayah suatu Negara,ekstradisi dan sebagainya.Hukum public inilah yang
sering dibahas sebagai hukum internasional.
Sedangkan dalam arti modern ,hukum internasional dapat dibagi dua,yaitu:
1.
Hukum tertulis adalah hukum internasional yang berupa perjanjian antar
Negara dalam bentuk tertulis(international agreement in written form)
2.
hukum tidak tertulis adalah hukum internasional antarnegara dan subjek
hukum lainnya dalam bentuk tidak tertulis(international agreement not in
written form),misalnya pernyataan presiden prncis George Pomwidow
kepada masyarakat dunioa untuk tidak mengulangi percobaan bom nuklir.
Berdasarkan
pengertian atau batasan tersebut di atas ,secara sepintas sudah
diperoleh gambaran umum tentang ruang lingkup dan substansi dari hukum
internasional itu sendiri.substansi hukum internasional sangat
luas,yaitu mencakup:
a. prinsip-prinsip dan peraturan peraturan
hukum yang berkenaan dengan negara atau negara-negara ,misalnya tentang
kualifikasi suatu Negara sebagai pribadi internasional,terbentuknya
maupun berakhirnya suatu Negara,hak dan kewajiban Negara.
b.
Prinsip-prinsip dan peraturan hukum yang berkenaan dengan atau yang
mengatur persoalan persoalan tentang hubungan antar Negara dan Negara .
Seperti Perjanjian –perjanjian internasional ,hubungan diplomatic dan
konsuler ,hubungan dalam bidang politik dan ekonaomi.
c.
Prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan hukum yang berkenaan dengan
organisasi internasional dan fungsi-fungsinya.Misalnya suatu keputusan
atau resolusi yang dikeluarkan oleh suatu organisasi internasiojnal.
d.
Prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan
antara organisasi internasional denagn organisasi internasionalsepertio
perjanjian antara Negara dan organisasi internasional.
e.
Prinsip-prinsip dan poeraturan-peraturanhukum yang berkenaan dengan
individu atau subjek-subjek hukum bukan Negara,sepanjang hak-hak dan
kewajiban mereka itu menyangkut masalah internasional.
f. Prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan antara organisasi internasional dengan individu.
C. Subyek Hukum Internasional
Subyek
hukum internasional diartikan sebagai pemilik, pemegang atau pendukung
hak dan pemikul kewajiban berdasarkan hukum internasional. Pada awal
mula, dari kelahiran dan pertumbuhan hukum internasional, hanya
negaralah yang dipandang sebagai subjek hukum internasional
Dewasa ini subjek-subjek hukum internasional yang diakui oleh masyarakat internasional, adalah:
1. Negara
Menurut
Konvensi Montevideo 1949, mengenai Hak dan Kewajiban Negara,
kualifikasi suatu negara untuk disebut sebagai pribadi dalam hukum
internasional adalah:
a. penduduk yang tetap;
b. wilayah tertentu;
c. pemerintahan;
d. kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan Negara lain
1. Organisasi Internasional
Klasifikasi organisasi internasional menurut Theodore A Couloumbis dan James H. Wolfe :
a.
Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan
maksud dan tujuan yang bersifat umum, contohnya adalah Perserikatan
Bangsa Bangsa ;
b. Organisasi internasional yang memiliki
keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesifik,
contohnya adalah World Bank, UNESCO, International Monetary Fund,
International Labor Organization, dan lain-lain;
c. Organisasi
internasional dengan keanggotaan regional dengan maksud dan tujuan
global, antara lain: Association of South East Asian Nation (ASEAN),
Europe Union.
D. Palang Merah Internasional
Sebenarnya
Palang Merah Internasional, hanyalah merupakan salah satu jenis
organisasi internasional. Namun karena faktor sejarah, keberadaan Palang
Merah Internasional di dalam hubungan dan hukum internasional menjadi
sangat unik dan di samping itu juga menjadi sangat strategis. Pada awal
mulanya, Palang Merah Internasional merupakan organisasi dalam ruang
lingkup nasional, yaitu Swiss, didirikan oleh lima orang
berkewarganegaraan Swiss, yang dipimpin oleh Henry Dunant dan bergerak
di bidang kemanusiaan. Kegiatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Palang
Merah Internasional mendapatkan simpati dan meluas di banyak negara,
yang kemudian membentuk Palang Merah Nasional di masing-masing
wilayahnya. Palang Merah Nasional dari negar-negara itu kemudian
dihimpun menjadi Palang Merah Internasional (International Committee of
the Red Cross/ICRC) dan berkedudukan di Jenewa, Swiss. (Phartiana, 2003;
123)
E. Tahta Suci Vatikan
Tahta Suci Vatikan di akui
sebagai subyek hukum internasional berdasarkan Traktat Lateran tanggal
11 Februari 1929, antara pemerintah Italia dan Tahta Suci Vatikan
mengenai penyerahan sebidang tanah di Roma. Perjanjian Lateran tersebut
pada sisi lain dapat dipandang sebagai pengakuan Italia atas eksistensi
Tahta Suci sebagai pribadi hukum internasional yang berdiri sendiri,
walaupun tugas dan kewenangannya, tidak seluas tugas dan kewenangan
negara, sebab hanya terbatas pada bidang kerohanian dan kemanusiaan,
sehingga hanya memiliki kekuatan moral saja, namun wibawa Paus sebagai
pemimpin tertinggi Tahta Suci dan umat Katholik sedunia, sudah diakui
secara luas di seluruh dunia. Oleh karena itu, banyak negara membuka
hubungan diplomatik dengan Tahta Suci, dengan cara menempatkan kedutaan
besarnya di Vatikan dan demikian juga sebaliknya Tahta Suci juga
menempatkan kedutaan besarnya di berbagai negara. (Phartiana, 2003, 125)
F. Kaum Pemberontak / Beligerensi (belligerent)
Kaum
belligerensi pada awalnya muncul sebagai akibat dari masalah dalam
negeri suatu negara berdaulat. Oleh karena itu, penyelesaian sepenuhnya
merupakan urusan negara yang bersangkutan. Namun apabila pemberontakan
tersebut bersenjata dan terus berkembang, seperti perang saudara dengan
akibat-akibat di luar kemanusiaan, bahkan meluas ke negara-negara lain,
maka salah satu sikap yang dapat diambil oleh adalah mengakui eksistensi
atau menerima kaum pemberontak sebagai pribadi yang berdiri sendiri,
walaupun sikap ini akan dipandang sebagai tindakan tidak bersahabat oleh
pemerintah negara tempat pemberontakan terjadi. Dengan pengakuan
tersebut, berarti bahwa dari sudut pandang negara yang mengakuinya, kaum
pemberontak menempati status sebagai pribadi atau subyek hukum
internasional
G. Individu
Pertumbuhan dan perkembangan
kaidah-kaidah hukum internasional yang memberikan hak dan membebani
kewajiban serta tanggungjawab secara langsung kepada individu semakin
bertambah pesat, terutama setelah Perang Dunia II. Lahirnya Deklarasi
Universal tentang Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human
Rights) pada tanggal 10 Desember 1948 diikuti dengan lahirnya beberapa
konvensi-konvensi hak asasi manusia di berbagai kawasan, dan hal ini
semakin mengukuhkan eksistensi individu sebagai subyek hukum
internasional yang mandiri.
H. Perusahaan Multinasional
Perusahaan
multinasional memang merupakan fenomena baru dalam hukum dan hubungan
internasional. Eksistensinya dewasa ini, memang merupakan suatu fakta
yang tidak bisa disangkal lagi. Di beberapa tempat, negara-negara dan
organisasi internasional mengadakan hubungan dengan
perusahaan-perusahaan multinasional yang kemudian melahirkan hak-hak dan
kewajiban internasional, yang tentu saja berpengaruh terhadap
eksistensi, struktur substansi dan ruang lingkup hukum internasional itu
sendiri.
D. ASAS HUKUM INTERNASIONAL
* Asas –Asas PBB yang termuat dalam pasal 2 piagam Pbb ,yaitu:
1. Setiap anggota mempunyai persamaan kedaulatan.
2. setiap anggota harus memenuhi kewajiban yang tercantum dalam piagam PBB.
3. Setiap anggota akan menyelesaikan persengketaan internasional dengan jalan damai.
4. setiap anggota mencegah tindakan ancaman atau kekerasan terhadap Negara lain dalam menjalin hubungan internasional.
5. Setiap anggota akan berperan aktif dalam membantu program PBB sesuai dengan ketentuan piagam PBB.
6. PBB menjamin Negara yang bukan anggota PBB bertindak selaras dengan asas –asas PBB.
7. PBB tidak dibenarkan ikut campur urusan dalam negeri anggotanya.
* Asas berlakunya hukum internasional
Hubunagn
antar bangsa tidak selamanya sesuai dengan asas-asas yang tertuang
dalam piagam PBB ,Sebab ada kecenderungan bahwa Negara yang kuat ingin
menanamkan pengaruhnya ,kalau perlu menguasai Negara yang lemah.Oleh
karena itu diperlukan asas –asas hukum internasional dalam rangka
menjalin hubungan antar bangsa.Asas-asas Tersebut antara lain sebagai
berikut
1) Asas Persamaan Derajat
Hubungan antar bangsa
hendaknya didasarkan pada asas bahwa Negara yang berhubungan adalah
Negara yang berdaulat. Secara formal memang Negara-negara di dunia sudah
sama derajatnya ,akan tetapi secara faktual dan substansial masih
terjadi ketidaksamaan derajat,Khususnya dalam bidang ekonomi.
2) Asas Teritorial
Asas
ini didasarkan pada kekuasaan Negara atas daerahnya.menurut asas ini
Negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di
wilayahnya.Jadi terhadap semua orang atau barang yang berada di luar
wilayahnya tersebut berlaku hukum asing(internasional).
3) Asas Kebangsaan
Asas
ini didasarkan pada kekuasaan Negara terhadap warga negaranya .Menurut
asas ini ,setiap warga Negara dimanapun ia berada ,tetap mendapat
perlakuan hukum dari negaranya.asas ini mempunyai kekuatan eksteritorial
,artinya hukum dari Negara tersebut tetap berlaku bagi warga negaranya
yang berada di Negara asing.
4) Asas Kepentingan umum
Asas
ini didasarkan pada wewenang Negara untuk melindungi dan mengatur
kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat,dalam hal ini,Negara dapat
menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang berhubungan
dengan kepentingan umum.
5) Asas Keterbukaan
Dalam
hubungan antar bangsa yang berdasarkan hukum internasional,diperlukan
adanya kesediaan masing-masing pihak untukmemberikan informasi secara
jujur dan dilandasi rasa keadilan.sehingga masing-masing pihak
mengetahui secara jelas manfaat,hak,serta kewajiban dalam menjalin
hubungan internasional.
* Asas hukum publik internasional
1) Asas equality,yaitu asas persamaan derajat di antara Negara yang mengadakan hubungan.
2) Asas courtesy,yaitu adanya saling menghormati antarnegara yang mengadakanhubungan.
3) Asas reciprocity,yaitu adanya hubungan timbale balik dan saling menguntungkan antarnegara yang mengadakan hubungan.
4) Pacta sun servanda,yaitu harus adanya kejujuran antarpihak dalam menaatiperjanjian yang disepakati.
E. SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
Sumber
hukum internasional adalah sumber-sumber yang digunakan oleh mahkamah
internasional dalam memutuskan masalah hubungan internasional.
Menurut ketentuan pasal 38 ayat (1) statute mahkamah internasional,ada empat macam hubungan yaitu:
1. Konvensi internasional
2. Kebiasaan internasional yang terbukti dalam praktik umum dan diterima hukum.
3. Prinsip-prinsip umum hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab.
4. Keputusan peradilan internasional dan ajaran pakar hukum dari
berbagai Negara (doktrin)sebagai sarana pelengkap menetapkan ketentuan
hukum.maksudnya tidak mengikat secara umum,tetapi hanya mengikat
pihak-pihak yang bersengketa dan diadili.
Ada 2 macam sumber hukum internasional,yaitu:
* Sumber Hukum Formal
Sumber
hukum formal ,yaitu tempat dari mana hukum itu diambil atau factor yang
menjadikan sesuatu menjadi ketentuan hukum yang berlaku umum .Sumber
hukum dalam arti formal tampak dalam kehidupan sehari-hari sebagai hukum
positif.Sumber hukum formal dapat dibedakan menjadi
Dua macam,yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.
* Hukum tertulis antara lain :
1. Peraturan perundang-undangan;
2. Persetujuan atau perikatan-perikatan yang berbentuk tertulis
antara dua pihak atau
lebih,putusan-putusan,lembaga-lembaga,organisasi-organisasi,atau
badan-badan swasta ,misalnya keputusan rapat anggota dari suatu
koperasi,keputusan sebuah perseroan terbatas yang semuanya berlaku
internal dan di taati sebagai hukum oleh pihak-pihak yang terkaut di
dalamnya;
3. Traktat atau perjanjian-perjanjian internasional dalam segala bentuk dan macamnya;
4. Keputusan atau resolusi dari organisasi-organoisasi atu lembaga internasional;
5. Putusan badan-badan penyelesaian sengketa seperti putusan badan peradilan dan putusan badan arbitrase
yang lazim disebut yuris prudensi.
* Hukum tidak tertulis,misalnya:
1. Hukum kebiasaan
2. Pendapat para ahli atau yang lazim disebut doktrin.
* Sumber Hukum Materiil
Sumber hukum materiil,yaitu segala sesuatu yang menjiwai terebentuknya hukum atau factor yang menentukan isi ketentuan hukum.
Misalnya:
1. Setiap pelanggaran perjanjian menimbulkan kewajiban memberikan ganti rugi.
2. Korban perang harus diperlakukan secara manusiawi.
3. Setiap perjanjian harus ditepeti dengan penuh kejujuran(pacta sunt servanda)
Menurut starke ,sumber hukum formal dari hukum internasional ada lima ,yaitu:
a. Kebiasaan (custom);
b. Traktat(treaties);
c. Keputusan pengadilan atau badfan arbitrase(decision of yudical or arbitral tribunals);
d. Karya yuridis(|yuridis works);
e. Keputusan organisasi internasional(decision or determinatims of organs of international instuitions).
Menurut Van Appeldoorn,sumber hukum formil internasional ada tiga,yaitu:
1. Undang-undang
2. Kebiasaan,dan
3. Traktat.
Perbedaan
pendapat tentang sumber hukum internasional menurut Startke dan menurut
pasal 38 ayat(1) statute Mahkamah Internasional:
No
Menurut Starke
Menurut Pasal 38 ayat (1) statute Mahkamah Intrernasional
1
Kebiasaan mendahului Treaty
Treaty Mendahului kebiasaan
2
Tidak memasukkan prinsip/asas umum hukum yang diakui oleh bangsa yang beradab sebagai sumber hukum.
Memasukkan prinsip/asas umum hukum yang diakui oleh banmgsa yang beradab sebagai sumber hukum.
F. PERAN MAHKAMAH INTERNASIONAL DALAM MENYELESAIKAN MASALAH
Sampai
pada permulaan perang dunia II,54 negara menerima klausul opsional dari
59 negara pihak pada Statuta Mahkamah Tetap Internasional.Mengenai
Mahkamah yang sekarang sa,pai bulain juli 1993 baru 56 negara anggota
pbb yang menerima klausul tersebut.Bahkan sampai sekarang tidak satupun
Negara-negara Eropa Timur ,Bekas Komunis yang menerima klausul tersebut
.Perancis yang dahulu menerima klausul tersebut dan membatalkannya pada
tahun 1974setelah ordonansi mahkamah tanggal 22 juni 1973.
Mengenai
kegiatan mahkamah ,dari tahun 1922-1940,Mahkamah tetap internasional
Telah Mengeluarkan 31 keputusan ,27 advisory opinion,dan lima ordonansi
hasil kerja Mahkamah Tetap.Adapun Mahkamah Internasional dari tahun
1946-1993 telah memutuskan 44 perkara dan memberikan 21 advisory
opinion.
Disamping itu ,perlu diingat bahwa mahkamah
internasional saai ini bukanlah satu satunya peradilan tetap,karena
terdapat ula mahkamah-mahkamah lain yang memiliki wewenang terbatas
,diantaranya ada yang merupakan saingan bagi mahkamah
internasional,Peradilan tersebut antara lain:
a.
Tribunal-Tribunal Administratif Internasional,seperti ILO,dan tribunal
administrative PBB tahun 1949 ,yang didirikan tahun 1927 dalam kerangka
SDN;
b. Mahkamah Peradilan Masyarakat Ekonomi Eropa yang didirikan pada tanggal 18 april 1951
c. Mahkamah Eropa Mengenai Hak Asasi Manusia yang didirikan pada tanggal 4 november 1950;
d. Tribunal Administratif Bank Dunia Yang didirikan pada tanggal 4 juli 1980.