Republik Indonesia adalah Negara kepulauan berwawasan nusantara,
sehingga batas wilayah di laut harus mengacu pada UNCLOS (United Nations
Convension on the Law of the Sea) 82/ HUKLA (Hukum laut) 82 yang
kemudian diratifikasi dengan UU No. 17 Tahun 1985. Indonesia memiliki
sekitar 17.506 buah pulau dan 2/3 wilayahnya berupa lautan.
Dari
17.506 pulau tersebut terdapat Pulau-pulau terluar yang menjadi batas
langsung Indonesia dengan negara tetangga. Berdasarkan hasil survei Base
Point atau Titik Dasar yang telah dilakukan DISHIDROS TNI AL, untuk
menetapkan batas wilayah dengan negara tetangga, terdapat 183 titik
dasar yang terletak di 92 pulau terluar, sisanya ada di tanjung tanjung
terluar dan di wilayah pantai. Dari 92 pulau terluar ini ada 12 pulau
yang harus mendapatkan perhatian serius.
Dalam Amandemen UUD 1945
Bab IX A tentang Wilayah Negara, Pasal 25A tercantum Negara Kesatuan
Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara
dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan
undang-undang. Di sini jelas disebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik
Indonesia adalah negara kepulauan berwawasan nusantara, sehingga batas
wilayah di laut harus mengacu pada UNCLOS (United Nations Convension on
the Law of the Sea) 82/ HUKLA (Hukum laut) 82 yang kemudian diratifikasi
dengan UU No. 17 Tahun 1985.
Dampak dari ratifikasi Unclos ini
adalah keharusan Indonesia untuk menetapkan Batas Laut Teritorial (Batas
Laut Wilayah), Batas Zone Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan Batas Landas
Kontinen.
Indonesia Adalah negara kepulauan yang memiliki sekitar
17.506 buah pulau dan 2/3 wilayahnya berupa lautan. Dari 17.506 pulau
tersebut terdapat pulau-pulau terluar yang menjadi batas langsung
Indonesia dengan negara tetangga.
BATAS WILAYAH NKRI
Indonesia
mempunyai perbatasan darat dengan tiga negara tetangga, yaitu Malaysia,
Papua Nugini dan Timor Leste. Sementara perbatasan laut dengan sepuluh
negara tetangga, diantaranya Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina,
Papua Nugini, Timor Leste, India, Thailand, Australia, dan Palau. Hal
ini tentunya sangat erat kaitannya dengan masalah penegakan kedaulatan
dan hukum di laut, pengelolaan sumber daya alam serta pengembangan
ekonomi kelautan suatu negara.
Kompleksitas permasalah di laut akan
semakin memanas akibat semakin maraknya kegiatan di laut, seperti
kegiatan pengiriman barang antar negara yang 90%nya dilakukan dari laut,
ditambah lagi dengan isu-isu perbatasan, keamanan, kegiatan ekonomi dan
sebagainya. Dapat dibayangkan bahwa penentuan batas laut menjadi sangat
penting bagi Indonesia, karena sebagian besar wilayahnya berbatasan
langsung dengan negara tetangga di wilayah laut. Batas laut teritorial
diukur berdasarkan garis pangkal yang menghubungkan titik-titik dasar
yang terletak di pantai terluar dari pulau-pulau terluar wilayah NKRI.
Berdasarkan hasil survei Base Point atau titik dasar untuk menetapkan
batas wilayah dengan negara tetangga, terdapat 183 titik dasar yang
terletak di 92 pulau terluar, sisanya ada di tanjung tanjung terluar dan
di wilayah pantai
PULAU-PULAU TERLUAR
Pulau-pulau terluar
biasanya adalah daerah terpencil, miskin bahkan tidak berpenduduk dan
jauh dari perhatian pemerintah. Keberadaan pulau-pulau ini secara
geografis sangatlah strategis, karena berdasarkan pulau inilah batas
negara kita ditentukan. Pulau-pulau ini seharusnya mendapatkan perhatian
dan pengawasan serius agar tidak menimbulkan permasalahan yang dapat
menggangu keutuhan wilayah Indonesia, khususnya pulau yang terletak di
wilayah perbatasan dengan negara negara yang tidak/ belum memiliki
perjanjian (agreement) dengan Indonesia. Ada beberapa kondisi yang
membahayakan keutuhan wilayah jika terjadi pada pulau-pulau terluar,
diantaranya :
1. Hilangnya pulau secara fisik akibat abrasi, tenggelam, atau karena kesengajaan manusia.
2.
Hilangnya pulau secara kepemilikan, akibat perubahan status kepemilikan
akibat pemaksaan militer atau sebagai sebuah ketaatan pada keputusan
hukum seperti yang terjadi pada kasus berpindahnya status kepemilikan
Sipadan dan Ligitan dari Indonesia ke Malaysia
3. Hilang secara
sosial dan ekonomi, akibat praktek ekonomi dan sosial dari masyarakat di
pulau tersebut. Misalnya pulau yang secara turun temurun didiami oleh
masyarakat dari negara lain.
SEBARAN PULAU-PULAU TERLUAR
Berdasarkan
inventarisasi yang telah dilakukan oleh DISHIDROS TNI AL, terdapat 92
pulau yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, diantaranya :
1. Pulau Simeulucut, Salaut Besar, Rawa, Rusa, Benggala dan Rondo berbatasan dengan India
2.
Pulau Sentut,, Tokong Malang Baru, Damar, Mangkai, Tokong Nanas, Tokong
Belayar, Tokong Boro, Semiun, Subi Kecil, Kepala, Sebatik, Gosong
Makasar, Maratua, Sambit, Berhala, Batu Mandi, Iyu Kecil, dan Karimun
Kecil berbatasan dengan Malaysia
3. Pulau Nipa, Pelampong, Batu berhenti, dan Nongsa berbatasan dengan Singapura
4. Pulau Sebetul, Sekatung, dan Senua berbatasan dengan Vietnam
5.
Pulau Lingian, Salando, Dolangan, Bangkit, Manterawu, Makalehi,
Kawalusu, Kawio, Marore, Batu Bawa Ikang, Miangas, Marampit, Intata,
kakarutan dan Jiew berbatasan dengan Filipina
6. Pulau Dana, Dana
(pulau ini tidak sama dengan Pulau Dana yang disebut pertama kali,
terdapat kesamaan nama), Mangudu, Shopialoisa, Barung, Sekel, Panehen,
Nusa Kambangan, Kolepon, Ararkula, Karaweira, Penambulai, Kultubai
Utara, Kultubai Selatan, Karang, Enu, Batugoyan, Larat, Asutubun,
Selaru, Batarkusu, Masela dan Meatimiarang berbatasan dengan Australia
7. Pulau Leti, Kisar, Wetar, Liran, Alor, dan Batek berbatasan dengan Timor Leste
8. Pulau Budd, Fani, Miossu, Fanildo, Bras, Bepondo danLiki berbatasan dengan Palau
9. Pulau Laag berbatasan dengan Papua Nugini
10. Pulau Manuk, Deli, Batukecil, Enggano, Mega, Sibarubaru, Sinyaunau, Simuk dan wunga berbatasan dengan samudra Hindia
Diantara 92 pulau terluar ini, ada 12 pulau yang harus mendapatkan perhatian serius dintaranya:
1. Pulau Rondo
Pulau
Rondo terletak di ujung barat laut Propinsi Nangro Aceh Darussalam
(NAD). Disini terdapat Titik dasar TD 177. Pulau ini adalah pulau
terluar di sebelah barat wilayah Indonesia yang berbatasan dengan
perairan India.
2. Pulau Berhala
Pulau Berhala terletak di
perairan timur Sumatera Utara yang berbatasan langsung dengan Malaysia.
Di tempat ini terdapat Titik Dasar TD 184. Pulau ini menjadi sangat
penting karena menjadi pulau terluar Indonesia di Selat Malaka, salah
satu selat yang sangat ramai karena merupakan jalur pelayaran
internasional.
3. Pulau Nipa
Pulau Nipa adalah salah satu pulau
yang berbatasan langsung dengan Singapura. Secara Administratif pulau
ini masuk kedalam wilayah Kelurahan Pemping Kecamatan Belakang Padang
Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau. Pulau Nipa ini tiba tiba menjadi
terkenal karena beredarnya isu mengenai hilangnya/ tenggelamnya pulau
ini atau hilangnya titik dasar yang ada di pulau tersebut. Hal ini
memicu anggapan bahwa luas wilayah Indonesia semakin sempit.
Pada
kenyataanya, Pulau Nipa memang mengalami abrasi serius akibat
penambangan pasir laut di sekitarnya. Pasir pasir ini kemudian dijual
untuk reklamasi pantai Singapura. Kondisi pulau yang berada di Selat
Philip serta berbatasan langsung dengan Singapura disebelah utaranya ini
sangat rawan dan memprihatinkan.
Pada saat air pasang maka wilayah
Pulau Nipa hanya tediri dari Suar Nipa, beberapa pohon bakau dan tanggul
yang menahan terjadinya abrasi. Pulau Nipa merupakan batas laut antara
Indonesia dan Singapura sejak 1973, dimana terdapat Titik Referensi (TR
190) yang menjadi dasar pengukuran dan penentuan media line antara
Indonesia dan Singapura. Hilangnya titik referensi ini dikhawatirkan
akan menggeser batas wilayah NKRI. Pemerintah melalui DISHIDROS TNI
baru-baru ini telah mennam 1000 pohon bakau, melakukan reklamasi dan
telah melakukan pemetaan ulang di pulau ini, termasuk pemindahan Suar
Nipa (yang dulunya tergenang air) ke tempat yang lebih tinggi.
4. Pulau Sekatung
Pulau
ini merupakan pulau terluar Propinsi Kepulauan Riau di sebelah utara
dan berhadapan langsung dengan Laut Cina Selatan. Di pulau ini terdapat
Titik Dasar TD 030 yang menjadi Titik Dasar dalam pengukuran dan
penetapan batas Indonesia dengan Vietnam.
5. Pulau Marore
Pulau
ini terletak di bagian utara Propinsi Sulawesi Utara, berbatasan
langsung dengan Mindanau Filipina. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD
055.
6. Pulau Miangas
Pulau ini terletak di bagian utara Propinsi
Sulawesi Utara, berbatasan langsung dengan Pulau Mindanau Filipina. Di
pulau ini terdapat Titik Dasar TD 056.
7. Pulau Fani
Pulau ini
terletak Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala Burung Propinsi Irian Jaya
Barat, berbatasan langsung dengan Negara kepulauanPalau. Di pulau ini
terdapat Titik Dasar TD 066.
8. Pulau Fanildo
Pulau ini terletak
di Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala Burung Propinsi Irian Jaya Barat,
berbatasan langsung dengan Negara kepulauanPalau. Di pulau ini terdapat
Titik Dasar TD 072.
9. Pulau Bras
Pulau ini terletak di Kepulauan
Asia, Barat Laut Kepala Burung Propinsi Irian Jaya Barat, berbatasan
langsung dengan Negara Kepualuan Palau. Di pulau ini terdapat Titik
Dasar TD 072A.
10. Pulau Batek
Pulau ini terletak di Selat Ombai,
Di pantai utara Nusa Tenggara Timur dan Oecussi Timor Leste. Dari Data
yang penulis pegang, di pulau ini belum ada Titik Dasar
11. Pulau Marampit
Pulau
ini terletak di bagian utara Propinsi Sulawesi Utara, berbatasan
langsung dengan Pulau Mindanau Filipina. Di pulau ini terdapat Titik
Dasar TD 057.
12. Pulau Dana
Pulau ini terletak di bagian selatan
Propinsi Nusa Tenggara Timur, berbatasan langsung dengan Pulau Karang
Ashmore Australia. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 121
KESIMPULAN
Sebagai
negara kepulauan yang berwawasan nusantara, maka Indonesia harus
menjaga keutuhan wilayahnya. Pulau-pulau terluar biasanya adalah daerah
terpencil, miskin bahkan tidak berpenduduk dan jauh dari perhatian
Pemerintah.
Keberadaan pulau-pulau ini secara geografis sangatlah
strategis, karena berdasarkan pulau inilah batas negara kita ditentukan.
Pulau-pulau ini seharusnya mendapatkan perhatian dan pengawasan serius
agar tidak menimbulkan permasalahan yang dapat menggangu keutuhan
wilayah Indonesia, khususnya pulau yang terletak di wilayah perbatasan
dengan negara negara yang tidak/ belum memiliki perjanjian (agreement)
dengan Indonesia. Dari 92 pulau terluar yang dimiliki Indonesia terdapat
12 pulau yang harus mendapat perhatian khusus, Pulau-pulau tersebut
adalah Pulau Rondo, Berhala, Nipa, Sekatung, Marore, Miangas, Fani,
Fanildo, Dana, Batek, Marampit dan Pulau Bras
DAFTAR PUSTAKA
Kahar, Jounil, 2004. Penyelesaian Batas Maritim NKRI . Pikiran Rakyat 3 Januari 2004
Tim Redaksi, 2004. Pulau-pulau terluar Indonesia. Buletin DISHIDROS TNI AL edisi 1/ III tahun 2004
Tim Redaksi, 2004. Potret Pulau Nipa. Buletin DISHIDROS TNI AL edisi 1/ III tahun 2004
——-Penulis——
Lalu Muhamad Jaelani
Teknik Geodesi Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan, ITS, Sukolilo, Surabaya, 60111